Suksesi Keraton Surakarta Memanas, Tedjowulan: Tahan Diri dan Hormati Pemerintah!

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 13 November 2025 | 13:52 WIB
Suksesi Keraton Surakarta Memanas, Tedjowulan: Tahan Diri dan Hormati Pemerintah! (Instagram  @jo.chryst)
Suksesi Keraton Surakarta Memanas, Tedjowulan: Tahan Diri dan Hormati Pemerintah! (Instagram @jo.chryst)

TITIKTEMU.CO - Ketegangan di internal Keraton Kasunanan Surakarta kian terasa menjelang rencana penobatan Gusti Purbaya sebagai Paku Buwana XIV pada 15 November 2025.

Di tengah situasi itu, Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyerukan seluruh pihak menahan diri serta menghormati pemerintah melalui surat Menteri Kebudayaan.

Gelombang polemik suksesi Keraton Surakarta kembali menghangat setelah muncul undangan resmi Jumenengan Dalem yang menyebut akan menobatkan Gusti Purbaya sebagai Pakubuwana XIV.

Baca Juga: Raja Baru Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV 15 November 2025 

Di sisi lain, KGPA Tedjowulan, adik mendiang SISKS Pakubuwana XIII sekaligus Maha Menteri Keraton Surakarta, menyatakan dirinya tidak berpihak pada kubu mana pun.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Kanjeng Pakoenagoro selaku perwakilan, Tedjowulan menegaskan komunikasi dengan seluruh keluarga besar keraton dan pemerintah masih terus dilakukan.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap keputusan yang menyangkut suksesi dilakukan secara bijak, damai, dan sesuai aturan.

“Kami tetap menjaga komunikasi dengan seluruh pihak, baik keluarga Pakubuwana XII maupun PB XIII agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan,” ujar Pakoenagoro, Rabu 12 November 2025.

Baca Juga: Begini Duduk Perkara Klaim Tahta Keraton Surakarta antara Putra Mahkota dan Maha Menteri

Surat Menteri Kebudayaan Jadi Dasar  

Dalam keterangannya, Pakoenagoro juga menyampaikan bahwa Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 10 November 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan bagian dari cagar budaya nasional yang wajib dilindungi oleh negara.

“Isi surat itu jelas, negara wajib hadir untuk menjaga kelestarian keraton agar tetap berjalan sesuai hukum adat dan hukum nasional.

Menteri juga menegaskan bahwa Mahamenteri, yakni Panembahan Agung Tedjowulan, masih menjalankan fungsi ad interim sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” terang dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X