Selama masa studi, Tasya mengaku aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk organisasi internasional dan magang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia juga menyampaikan pernah memanfaatkan sumber daya kampus untuk mengembangkan proyek Desa Mandiri Energi di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Program tersebut disebut sebagai salah satu bentuk kontribusinya sejak masih menempuh pendidikan.
Tasya lulus tepat waktu dengan IPK 3,75 dan kemudian kembali ke Indonesia.
Jalani Masa Bakti Sesuai Skema 2n+1
Setelah menyelesaikan studi, Tasya menyatakan telah menjalankan kewajiban masa bakti sesuai kontrak LPDP dengan skema 2n+1 pada periode 2018 hingga 2023.
Selama masa tersebut, ia aktif dalam berbagai kegiatan, antara lain:
- Menjadi Duta Lingkungan Hidup bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Terlibat dalam edukasi lingkungan secara daring dan luring
- Menjadi pembawa acara podcast bertema lingkungan
- Menjadi Dewan Pertimbangan Kalpataru tahun 2022
- Berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam sosialisasi program pemerintah
Soroti Peran Ibu Rumah Tangga
Dalam unggahannya, Tasya juga menyinggung statusnya saat ini sebagai ibu rumah tangga. Ia menekankan bahwa LPDP tidak menetapkan satu bentuk kontribusi yang baku setelah masa bakti selesai.
Menurutnya, kontribusi bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk selama tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan Indonesia.
Baca Juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya
Ia pun menyampaikan bahwa setiap individu memiliki ruang untuk berkontribusi, termasuk para ibu rumah tangga.
Sorotan Publik terhadap Awardee LPDP
Polemik ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap akuntabilitas dan kontribusi penerima beasiswa LPDP. Masyarakat berharap dana pendidikan yang bersumber dari pajak benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.
Sementara itu, klarifikasi yang disampaikan Tasya Kamila menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai tanggung jawab moral dan profesional para alumni LPDP dalam berkontribusi untuk Indonesia.***
Artikel Terkait
Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Memakai Softlens Saat Puasa Ramadhan: Apakah Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Ramadan 2026: Info Masjid Gelar Buka Puasa Bersama (Bukber) di Jakarta Pusat & Sekitarnya
Viral Jalan Rusak di Kali Papan Way Kanan Lampung, Warga Keluhkan Tak Kunjung Diperbaiki
Viral Pernyataan Awardee LPDP ‘Cukup Aku WNI, Anakku Jangan’, Helmy Yahya Tegaskan Beasiswa Adalah Amanah Uang Rakyat