Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 24 Februari 2026 | 16:05 WIB
Ilustrasi Foto. Hukum gosok gigi apakah membatalkan puasa. (Unsplash/Diana Polekhina)
Ilustrasi Foto. Hukum gosok gigi apakah membatalkan puasa. (Unsplash/Diana Polekhina)

TITIKTEMU.CO - Menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari ajaran Islam. Namun, saat bulan Ramadhan tiba, sebagian umat Islam sering bertanya-tanya: apakah gosok gigi membatalkan puasa? Atau, benarkah hukumnya makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur?

Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum menggosok gigi saat berpuasa berdasarkan pandangan para ulama.

Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa?

Secara umum, menggosok gigi tidak membatalkan puasa, selama tidak ada pasta gigi, air, atau benda lain yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan.

Puasa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka dengan sengaja. Oleh karena itu, kehati-hatian sangat dianjurkan ketika membersihkan gigi saat sedang berpuasa.

Baca Juga: 10 Ide Takjil Ramadhan 2026 yang Unik, Praktis, dan Bikin Buka Puasa Makin Spesial

Hukum Gosok Gigi Setelah Zuhur: Mengapa Makruh?

Sebagian ulama menjelaskan bahwa menggosok gigi saat berpuasa hukumnya makruh jika dilakukan setelah masuk waktu Zuhur.

Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  • Menjaga kehati-hatian (ihtiyath) agar tidak ada sesuatu yang tertelan secara tidak sengaja.
  • Aroma mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah.
  • Menghindari potensi batalnya puasa akibat kelalaian saat berkumur atau membersihkan gigi.
  • Karena itu, jika ingin menggosok gigi, dianjurkan melakukannya sebelum waktu Zuhur.

Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan 1447 H Penuh Hikmah: Momentum Membersihkan Hati dan Menguatkan Iman

Dalil dan Referensi Ulama

Beberapa ulama yang membahas persoalan ini antara lain:

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatu Zain fi Irsyadil Mubtadi’in.

Al-Habib Abdullah bin Husain bin Thahir dalam Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X