Viral Pernyataan Awardee LPDP ‘Cukup Aku WNI, Anakku Jangan’, Helmy Yahya Tegaskan Beasiswa Adalah Amanah Uang Rakyat

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 24 Februari 2026 | 22:21 WIB
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia. (YouTube.com/Helmy Yahya Bicara)
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia. (YouTube.com/Helmy Yahya Bicara)

TITIKTEMU.CO - Nama Dwi Setyaningtyas atau Tyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tengah menjadi sorotan di media sosial. Pernyataannya yang berbunyi “cukup aku WNI, anakku jangan” disertai unggahan paspor luar negeri sang anak di akun Threads pribadinya, memicu polemik luas di tengah publik.

Unggahan tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk kritik keras dari sejumlah tokoh publik. Salah satunya datang dari Helmy Yahya yang menyoroti aspek tanggung jawab moral dan hukum sebagai penerima beasiswa negara.

Pernyataan Viral dan Dampaknya

Polemik bermula ketika Tyas membagikan pengalaman terkait dokumen dari Home Office Inggris, sambil menyampaikan narasi yang dinilai sebagian warganet merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Viral Jalan Rusak di Kali Papan Way Kanan Lampung, Warga Keluhkan Tak Kunjung Diperbaiki

Tak hanya itu, kontroversi tersebut juga berdampak pada sang suami, Arya Iwantoro, yang juga diketahui sebagai awardee LPDP. Ia disebut-sebut tengah dalam sorotan terkait kewajiban kontribusi dan pengabdian kepada negara setelah menyelesaikan studi.

Sejumlah kalangan menilai, persoalan ini bukan sekadar pilihan pribadi soal kewarganegaraan, melainkan menyangkut komitmen terhadap kontrak beasiswa yang telah ditandatangani.

Helmy Yahya: LPDP Bukan Sekadar Bantuan Finansial

Dalam tayangan di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara pada Selasa, 24 Februari 2026, Helmy Yahya menegaskan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari dana publik.

“LPDP itu uang rakyat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap peserta telah menandatangani perjanjian sebelum berangkat studi ke luar negeri. Salah satu ketentuan yang dikenal adalah kewajiban pengabdian selama 2n+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun di Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Softlens Saat Puasa Ramadhan: Apakah Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Helmy menilai, inti persoalan bukan sekadar keputusan tinggal di luar negeri, tetapi pada komitmen yang telah disepakati sejak awal.

Soroti Dugaan Pelanggaran Kontrak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X