"ROYALTI LAGU ERA AI: SIAPA PEMILIK JIKA ALGORITMA YANG MENCIPTA?"
- Keenan Nasution vs Vidi Aldiano, Sengketa Lagu Nuansa Bening (3)
Oleh Denny JA
“Ketika bukan manusia yang menggubah lagu, apakah masih ada jiwa di dalamnya? Dan jika tak ada jiwa, adakah hak yang masih harus dilindungi?”
Ini renungan lanjutan setelah menganalisis perkara sengketa royalti lagu Nuansa Bening, antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano—sebuah gugatan bernilai 24,5 miliar rupiah.
Tapi mari kita pergi lebih jauh. Menuju masa depan.
Bayangkan seseorang bernama A.
Ia duduk di kamar sunyi, membuka laptop, dan mengetik perintah pada mesin AI generatif musik:
“Buatkan lagu bernuansa sedih seperti Coldplay, dengan lirik puitis seperti Leonard Cohen, dan aransemen piano selembut Yiruma.”
Beberapa detik kemudian: jadilah lagu.
Sempurna. Menyayat hati. Viral. Diputar di TikTok, masuk ke Spotify, bahkan jadi soundtrack iklan.
Tapi lalu muncul pertanyaan pelik:
Siapa yang berhak atas royalti lagu itu?
Apakah A sebagai pengguna AI? Atau perusahaan pembuat model AI? Atau justru tak ada satu pun yang berhak?
Inilah dilema hak cipta paling rumit yang pernah dihadapi dunia musik.
Baca Juga: Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu