- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
- Menyediakan cadangan masker medis.
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
- Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
- Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.***
Artikel Terkait
Pengamanan Jelang Nataru di Jogja Diperketat, Sri Sultan: Destinasi Wisata Diatur Masing-masing Asosiasi
Tak Perlu ke Bioskop, Ini 7 Film Natal yang Layak Ditonton di Rumah
Libur Nataru Ada 4 Juta Lebih Pemudik Bakal Masuk Jawa Tengah
Waspada Omicron, Menko Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu, Apalagi Hanya untuk Liburan!
Ini Lima Perkembangan Terbaru Covid-19 Varian Omicron, Simak Ya!
Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes: Jangan Panik, Tetap Prokes!
Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai
Menkes Budi: Lima Kasus Probable Omicron, 2 WNI dan 3 WNA
Cegah Penyebaran Omicron, Wisma Atlet Kemayoran Diisolasi