Makin Diperketat, Begini Aturan Terbaru Ibadah Natal 2021 dari Kemenag

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Jumat, 17 Desember 2021 | 18:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Quoman (kemenag.go.id)
Menag Yaqut Cholil Quoman (kemenag.go.id)

- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

- Menyediakan cadangan masker medis.

- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

- Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.

- Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara, Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X