Makin Diperketat, Begini Aturan Terbaru Ibadah Natal 2021 dari Kemenag

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Jumat, 17 Desember 2021 | 18:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Quoman (kemenag.go.id)
Menag Yaqut Cholil Quoman (kemenag.go.id)

- Pelaksanaan ibadah di gereja diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring sesuai tata ibadah gereja.

- Jumlah umat dalam jamaah/kolektif maksimal 50% dari kapasitas ruangan.

- Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

4. Pengelola gereja wajib:

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

-Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Baca Juga: Arak-arakan dan Perayaan Tahun Baru di dalam Ruangan Dilarang, Untuk Cegah Lonjakan Covid 19 pasca Nataru

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

Baca Juga: Pengamanan Jelang Nataru di Jogja Diperketat, Sri Sultan: Destinasi Wisata Diatur Masing-masing Asosiasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara, Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X