- Pelaksanaan ibadah di gereja diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring sesuai tata ibadah gereja.
- Jumlah umat dalam jamaah/kolektif maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
- Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
4. Pengelola gereja wajib:
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
-Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
Artikel Terkait
Pengamanan Jelang Nataru di Jogja Diperketat, Sri Sultan: Destinasi Wisata Diatur Masing-masing Asosiasi
Tak Perlu ke Bioskop, Ini 7 Film Natal yang Layak Ditonton di Rumah
Libur Nataru Ada 4 Juta Lebih Pemudik Bakal Masuk Jawa Tengah
Waspada Omicron, Menko Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu, Apalagi Hanya untuk Liburan!
Ini Lima Perkembangan Terbaru Covid-19 Varian Omicron, Simak Ya!
Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes: Jangan Panik, Tetap Prokes!
Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai
Menkes Budi: Lima Kasus Probable Omicron, 2 WNI dan 3 WNA
Cegah Penyebaran Omicron, Wisma Atlet Kemayoran Diisolasi