Jangan Salah! Ini Aturan dan Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-78

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 7 Agustus 2023 | 14:55 WIB
Jangan Salah, Pengibaran Bendera Merah Putih ada aturan dan tatacaranya. Ilustrasi (Pixabay/Mufid Majnun)
Jangan Salah, Pengibaran Bendera Merah Putih ada aturan dan tatacaranya. Ilustrasi (Pixabay/Mufid Majnun)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) RI ke-78 tahun 2023 tak boleh salah atau dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan dan larangan yang harus diperhatikan dalam pemasangannya.

Ketentuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-78 tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.

Baca Juga: Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Tahun Depan

Dalam Edaran tersebut memuat jadwal pemasangan bendera merah putih dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2023.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa bendera merah putih dikibarkan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.

Baca Juga: Horee! Gratis naik Bus Trans Jateng Solo-Sukoharjo-Wonogiri. Mulai Operasional Besok

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Masyarakat dapat memasang Bendera Merah Putih di lingkungan rumah dan di sejumlah tempat publik.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Legendaris yang Wajib Dikunjungi Saat di Jogja , Nggak Bakal Kecewa

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berikut aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar.

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
  4. Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  5. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  6. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: PART 36 MY COLD BAD BOY - MCBB by: RANNISKII

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X