TITIKTEMU.CO, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di 2024.
"Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," kata Menag Yaqut.
Ia menyatakan perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jemaah di tahun depan. "Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi," kata Menag.
Baca Juga: Jemaah Haji Yang Hilang Masih Tetap Dicari Baik Dalam Keadaan Hidup Atau Wafat
Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian jemaah haji. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. "Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada," lanjutnya.
Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," sambung Menag.
Artikel Terkait
Kenangan Jemaah Haji Solo Yang Akan Selalu Diingat
Kepulangan Jemaah Debarkasi Surabaya (SUB) 88, Akhiri Fase Kepulangan Haji
Layanan Haji Tahun Ini Banyak Yang Mengejutkan
Menteri Agama Tutup Resmi Operasional Haji, Ini Ada Evaluasinya
Jemaah Haji Yang Hilang Masih Tetap Dicari Baik Dalam Keadaan Hidup Atau Wafat