Jangan Salah! Ini Aturan dan Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-78

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 7 Agustus 2023 | 14:55 WIB
Jangan Salah, Pengibaran Bendera Merah Putih ada aturan dan tatacaranya. Ilustrasi (Pixabay/Mufid Majnun)
Jangan Salah, Pengibaran Bendera Merah Putih ada aturan dan tatacaranya. Ilustrasi (Pixabay/Mufid Majnun)

Undang-Undang juga mengatur tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Aturan ini termuat dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009, yaitu:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca Juga: Siap-siap! BRT Trans Jateng Solo-Wonogiri Sebentar lagi Diluncurkan. Dari Sini Titik Naiknya

Larangan untuk Bendera Merah Putih

Selain itu Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
  5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X