TITIKTEMU.CO - Perubahan besar dalam perlindungan pekerja domestik akhirnya terjadi setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
Yang mulai mengatur berbagai aspek penting seperti kesepakatan upah antara pekerja dan pemberi kerja, pembagian jam kerja bagi pekerja penuh waktu maupun paruh waktu, hak menjalankan ibadah, syarat usia minimal 18 tahun bagi calon pekerja, kewajiban pemberi kerja melaporkan pekerja yang tinggal di rumah kepada RT/RW setempat.
Seingga jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang nantinya diperjelas dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Fakta atau Fiksi? Mengupas Sains di Balik Film Project Hail Mary yang Bikin Penonton Terpukau
Upah Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Kesepakatan
Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah mekanisme penentuan upah bagi pekerja rumah tangga.
Menurut penjelasan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, besaran upah tidak mengikuti skema upah minimum regional seperti pekerja formal lainnya.Sebaliknya, upah akan ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Pendekatan ini dipilih karena kondisi pekerjaan rumah tangga sangat beragam, mulai dari jenis tugas, jam kerja, hingga tanggung jawab yang diberikan oleh pemberi kerja.
Dengan sistem kesepakatan tersebut, kedua pihak diharapkan dapat menyepakati hubungan kerja yang lebih fleksibel namun tetap adil.
Jam Kerja Dibedakan antara Pekerja Full Time dan Paruh Waktu
Selain soal upah, pemerintah juga akan mengatur jam kerja pekerja rumah tangga melalui aturan turunan.
Pengaturan ini membedakan dua jenis pekerja rumah tangga.
Pertama adalah pekerja penuh waktu yang tinggal di rumah pemberi kerja.
Kedua adalah pekerja paruh waktu yang datang pada pagi hari dan pulang pada sore hari.
Pembagian ini bertujuan untuk menghindari praktik kerja berlebihan yang selama ini sering terjadi dalam pekerjaan domestik.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pekerja rumah tangga memiliki waktu kerja yang lebih manusiawi serta waktu istirahat yang jelas.
Hak Ibadah dan Kehidupan Layak bagi Pekerja
Artikel Terkait
Update Lengkap Regulasi Haji 2026: Daftar Aturan Baru dan Tahapan Pelunasan Jemaah Haji Khusus
Fakta atau Fiksi? Mengupas Sains di Balik Film Project Hail Mary yang Bikin Penonton Terpukau
Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo 27–30 April 2026: Rute dan Jam Keberangkatan Terbaru
LINK NONTON One Piece Episode 1159 Sub Indo: Luffy Tiba di Elbaf?
Kapan OPPO Find X9 Ultra Masuk Indonesia? HP Kamera Periscope Telephoto 10x dengan Teknologi Quintuple Prism Reflection
Sosok Pemilik Daycare Little Aresha Jogja Terlibat Dugaan Penganiayaan Balita, 13 Tersangka Terjerat Hukum
Jadwal Pertandingan Thomas dan Uber Cup 2026: Timnas Indonesia Libur Hari Ini, Kapan Mereka Main Lagi?
Sosok Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap di Momen Pernikahan El Rumi, Siapa Sebenarnya?
Mahar dan Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Glamor dan Simbolisme di Balik Cinta
Cara Mengatasi Error 3302 Pinterest, Tidak Bisa Simpan Gambar ke Galeri iPhone