Update Lengkap Regulasi Haji 2026: Daftar Aturan Baru dan Tahapan Pelunasan Jemaah Haji Khusus

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 26 April 2026 | 21:30 WIB
Ilustrasi Daftar regulasi dan edaran terbaru (Pinterest @hassan_12y4)
Ilustrasi Daftar regulasi dan edaran terbaru (Pinterest @hassan_12y4)

TITIKTEMU.CO - Menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerbitkan puluhan regulasi.

Semua itu untuk mengatur berbagai aspek penyelenggaraan haji khusus mulai dari estimasi kuota, proses administrasi, sertifikasi pembimbing ibadah, hingga tahapan pelunasan biaya bagi jemaah yang berhak berangkat.

Awal Kebijakan: Penataan Sistem dan Estimasi Kuota

Rangkaian kebijakan ini dimulai pada Agustus 2025 ketika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan surat edaran mengenai penyampaian data estimasi haji khusus untuk musim haji 1447H/2026M.

Langkah tersebut menjadi fondasi awal dalam perencanaan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Dokter Mulai Minta Data Smartwatch Pasiennya, Ini Revolusi Diam-Diam yang Mengubah Cara Dunia Medis Bekerja di 2026

Beberapa minggu setelahnya, pemerintah juga menerbitkan revisi undang-undang terkait penyelenggaraan haji dan umrah melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Perubahan ini memperkuat kerangka hukum pengelolaan haji nasional.

Tidak lama kemudian, pemerintah juga mengeluarkan peraturan presiden yang secara resmi membentuk struktur organisasi kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah di Indonesia.

Langkah ini menandai keseriusan negara dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: 60 Persen Orang Tua Merasa Bersalah Soal Screen Time Anak, Kamu Juga Mengalaminya?

Penguatan Sistem Administrasi dan Sertifikasi

Memasuki Oktober 2025, sejumlah surat edaran mulai mengatur aspek teknis penyelenggaraan haji khusus.

Di antaranya adalah pengajuan user sistem penyelenggaraan haji khusus, penetapan User ID pada sistem E-Hajj, hingga tindak lanjut berbagai keputusan kementerian terkait pengelolaan haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: himpuh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X