TITIKTEMU.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan penetapan harga jual BBM Solar/Biosolar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sepanjang 2023 hingga semester I 2024 belum mencerminkan praktik good corporate governance serta dinilai belum mampu memitigasi risiko bisnis secara optimal.
Penilaian tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang mengungkap sejumlah kelemahan fundamental dalam kebijakan harga BBM industri yang diterapkan anak usaha Pertamina tersebut.
“Pemeriksaan mencakup proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dampak kebijakan harga terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tulis BPK dalam laporan yang dikutip titiktemu.co, Kamis (18/12/2025).
Penetapan Harga Dinilai Tak Transparan
BPK mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, Pertamina Patra Niaga belum memiliki pengaturan yang memadai terkait dokumentasi justifikasi penetapan harga serta proses negosiasi harga jual BBM industri dengan pelanggan.
Selain itu, tidak ditemukan mekanisme ambang batas (threshold) yang jelas dalam menentukan variasi harga jual, terutama saat harga ditetapkan di bawah harga keekonomian, bahkan lebih rendah dari biaya produksi (cost of product).
Pengawasan Lemah, Potensi Diskriminasi Harga
Masalah tata kelola juga terlihat dari lemahnya pengawasan terhadap dampak kebijakan harga pada tingkat profitabilitas perusahaan. BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan harga yang tidak setara antar pelanggan.
Dalam laporannya, BPK mencatat adanya perbedaan harga jual antara pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibandingkan dengan pelanggan dari sektor swasta dan sejumlah BUMN lainnya.
Baca Juga: Vilmei Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Jadi Relawan Banjir Aceh Tamiang, Ketegaran Warga Bikin Haru
RKAP Dinilai Tak Dorong Profitabilitas
BPK juga menyoroti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPN yang hanya menargetkan volume penjualan BBM, tanpa disertai target nilai pendapatan.
Menurut BPK, pendekatan tersebut tidak menciptakan insentif yang cukup bagi manajemen untuk menjaga dan meningkatkan profitabilitas produk BBM yang dipasarkan.
Artikel Terkait
Justin Barki Donasikan Bonus Emas SEA Games 2025 untuk Korban Banjir Sumut, Haru Saat Sampaikan Alasannya
Vilmei Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Jadi Relawan Banjir Aceh Tamiang, Ketegaran Warga Bikin Haru
Viral Perjuangan Petani Durian Sumatera Pascabanjir, Pikulan Buah Tembus Medan Rusak demi Bertahan Hidup
Haru di Tengah Bencana: Pasangan di Aceh Tamiang Tetap Menikah di Pengungsian, Arie Untung Jadi Saksi
Tetap Akur Usai Bercerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tuai Pujian soal Co-Parenting Putri Mereka