Banjir dan Longsor di Sumatera: Pemerintah Pusat Tegur Daerah soal Mitigasi & Tata Ruang

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:23 WIB
Salah satu jembatan terputus akibat banjir di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. (BPBD Kabupaten Tapanuli Utara)
Salah satu jembatan terputus akibat banjir di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. (BPBD Kabupaten Tapanuli Utara)

Baca Juga: Kalender Hari Besar & Libur Desember 2025: Daftar Lengkap untuk Rencana Akhir Tahun

Ia juga menyebut bahwa bencana yang menimbulkan korban jiwa di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menunjukkan kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan perlindungan kepada masyarakat.

BMKG: Peringatan Dini Sudah Diberikan Berhari-hari

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan warning cuaca ekstrem terkait siklon tropis Senyar di tiga provinsi tersebut.

Menurutnya, peringatan telah disampaikan melalui berbagai kanal hingga beberapa kali sebelum bencana terjadi.

“Warning dikeluarkan delapan hari sebelum, diulang empat hari, lalu dua hari sebelum kejadian,” kata Fathani.

Ia menegaskan bahwa BMKG telah menerbitkan press release resmi untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat jauh sebelum bencana melanda.

Baca Juga: Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Upaya Lestarikan Budaya Lokal

Fathani meminta kepala daerah agar lebih responsif terhadap peringatan BMKG dan aktif melakukan koordinasi.

“Mohon kepala daerah mencermati informasi yang kami sampaikan melalui koordinator di tiap provinsi,” ujarnya.

BMKG juga membuka ruang koordinasi dengan lima balai besar yang berwenang memberikan peringatan langsung ke masing-masing provinsi.

Rapat koordinasi tersebut menegaskan kembali pentingnya mitigasi bencana, penguatan tata ruang, serta respons cepat dari pemerintah daerah. Dengan curah hujan ekstrem yang semakin sering terjadi, kesiapsiagaan menjadi kunci untuk mencegah jatuhnya korban dan meminimalkan kerugian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X