Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital yang Adil

photo author
Tim TITIK TEMU 05, TitikTemu.co
- Senin, 1 Desember 2025 | 18:20 WIB
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) (Dok. Istimewa/TitikTemu)
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) (Dok. Istimewa/TitikTemu)

 

TITIKTEMU.CO, Jakarta — Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai langkah strategis memperjuangkan keadilan dalam tata kelola royalti digital global.

Proposal ini akan disampaikan dan dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) World Intellectual Property Organization (WIPO) yang di dilaksanakan mulai hari ini, 1 - 5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss. Sidang ini diikuti 194 Negara anggota WIPO. 

Baca Juga: Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Upaya Lestarikan Budaya Lokal

Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan industri kreatif dunia yang kini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun per tahun, dengan lebih dari 67 persen pasar musik global didominasi oleh layanan streaming. Namun, pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan kreator karena sebagian besar nilai ekonomi digital justru belum dirasakan secara adil kepada para pencipta.

Pertemuan ini dipimpin langsung Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arief Havas Oegroseno, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum, Hermansyah Siregar. Selain itu Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi mengikuti sidang dan memperkaya konten tentang usulan Indonesia terkait royalti musik dan media.

Baca Juga: Tiga Hari Tayang di Bioskop, Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 1 Juta Penonton 

Pada awalnya, Inisiatif ini digagas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sejak Mei 2025 dan mulai bergulir di sidang SCCR WIPO, Desember ini. Di sela-sela sidang Indonesia bertemu secara bilateral dengan kelompok kelompok regional GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), Jepang dan Amerika Serikat. 

“Seringkali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Realitas ini tidak semata-mata merupakan persoalan ekonomi, ini adalah persoalan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral. Oleh karena itu, Indonesia menyerukan pembaruan komitmen dan tindakan bersama,” tegas Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno selaku pemimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan SCCR.

 Baca Juga: Update Harga BBM Pertamax dan Dex Series Desember 2025: Cek Rincian Harga Terbaru Pertamina dan Wilayah tanpa Kenaikan

Menurutnya, pengajuan proposal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi kreator di tingkat global, bukan hanya di dalam negeri. Dia juga memandang pengajuan instrumen internasional yang mengikat ini berangkat dari ketimpangan struktural yang kian melebar dalam ekosistem royalti digital dunia. Setiap tahun, UNESCO dan Bank Dunia memperkirakan US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual menguap, tidak pernah terkumpul, tidak pernah dicatat, dan tidak pernah diterima penciptanya.

 “Sistem royalti yang adil dan berkeadilan harus menjunjung tinggi martabat seluruh pencipta, tanpa memandang wilayah geografis maupun ukuran pasar. Keadilan pada gilirannya menuntut adanya transparansi, agar para pencipta dapat memahami bagaimana royalti mereka dihitung, didistribusikan, dan dilaporkan,” ujar Havas. 

 Baca Juga: Di Bawah Lumpur Galodo: Akhir Perjuangan Erik Menemukan Ibunya Meninggal dalam Sujud

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang merupakan inisiator proposal ini menambahkan bahwa ketimpangan yang ada tidak terlepas dari kuatnya dominasi platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi karya. Platform menguasai algoritma rekomendasi, model lisensi, standar metadata, hingga sistem pelaporan pendapatan. Pemerintah Indonesia mengidentifikasi empat persoalan struktural utama, yaitu metadata yang terfragmentasi, ketergantungan pada model pembagian royalti yang tidak adil, perbedaan penilaian royalti antarnegara, serta tata kelola distribusi yang tidak transparan. 

“Dalam ekosistem digital, siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini,” jelas Supratman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Siaran Pers Kementerian Hukum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X