Respons Gus Yahya Tolak Mundur dari Jabatan Ketum PBNU: “Saya Masih Sah Secara De Jure dan De Facto”

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 26 November 2025 | 21:37 WIB
Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya.  (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

TITIKTEMU.CO - Polemik kepemimpinan dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas setelah desakan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, terus bergulir.

Sebelumnya, beredar surat edaran resmi PBNU pada Selasa, 25 November 2025, yang menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan efektif mulai 26 November 2025. Dengan adanya surat tersebut, posisi Ketua Umum dikabarkan sementara akan diambil alih oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Namun, alih-alih menerima keputusan itu, Gus Yahya justru menegaskan bahwa dirinya menolak mundur dan tetap menganggap dirinya sebagai Ketua Umum PBNU yang sah.

Baca Juga: Gus Yahya Resmi Dicopot dari Jabatan Ketum PBNU: Ini Alasan, Kronologi, dan Dampak Internal Organisasi

Gus Yahya Tegas Menolak Melepaskan Jabatan

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025, Gus Yahya menyampaikan bahwa ia masih menjabat secara sah, baik dari sisi hukum maupun pelaksanaan tugas.

“Secara de jure saya masih Ketua Umum yang sah. Itu jelas dan tidak terbantahkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan organisasi, termasuk rapat wilayah dan pelatihan kader, masih berada dalam koordinasinya.

Lebih jauh, menurutnya, surat pemberhentian itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mandat yang ia pegang berasal dari Muktamar NU 2020 di Lampung.

“Saya sebagai mandataris tidak mungkin diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Motor Listrik Retro Modern Terbaik 2025: Tampil Klasik, Hemat Energi, dan Nyaman untuk Mobilitas Harian

Rapat Syuriyah Dinilai Tidak Berwenang Memberhentikan Ketum

Gus Yahya juga menanggapi hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya disebut sebagai dasar pemberhentiannya. Menurutnya, rapat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memecat siapa pun, apalagi seorang Ketua Umum.

“Rapat harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapapun. Tidak ada wewenangnya,” tegas Gus Yahya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X