MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Skema Tabungan Jadi Sukarela

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 29 September 2025 | 20:07 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera.  (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

TITIKTEMU.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan ini mengubah status Tapera yang sebelumnya bersifat wajib menjadi sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Alasan Hakim Konstitusi

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Nilai Sistem Deteksi Dini Bank Selamatkan Dana Rp204 Miliar dari Sindikat Pembobolan Rekening

Hakim konstitusi Saldi Isra menilai istilah “tabungan” tidak seharusnya diperlakukan layaknya pungutan wajib seperti pajak. Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menghilangkan sifat sukarela dari tabungan.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.

Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menegaskan iuran wajib Tapera bertentangan dengan konstitusi karena menghilangkan kebebasan kehendak.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri ikut sebagai peserta merupakan pasal kunci.

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Baca Juga: Dari Sekolah Rakyat hingga Pengairan Desa, Begini Wujud Nyata PU 608

Gugatan dari Pekerja dan Pengusaha

Uji materi UU Tapera diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung. Mereka menilai kewajiban Tapera menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, dan bisa menurunkan minat berusaha.

Dengan putusan MK ini, kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera resmi dihapus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X