MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Skema Tabungan Jadi Sukarela

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 29 September 2025 | 20:07 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera.  (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Latar Belakang Penolakan Publik

Sejak awal, Tapera menuai gelombang penolakan. Pada Juni 2024, ribuan buruh di berbagai daerah menggelar aksi protes.

Di Jakarta, massa buruh memadati kawasan Patung Kuda untuk menolak Tapera karena manfaat program dinilai tidak jelas dan berisiko pada penyalahgunaan dana.

Baca Juga: Kemenkes Perketat Pengawasan Program MBG: Wajibkan SLHS, Awasi Proses Masak, hingga Gerakkan Puskesmas dan UKS

Protes juga berlangsung di Yogyakarta dan Tangerang, dengan alasan potongan upah Tapera hanya menambah beban hidup masyarakat di tengah tingginya biaya kebutuhan pokok.

Implikasi Putusan MK

Pembatalan UU Tapera membuat seluruh aturan turunan terkait iuran wajib otomatis tidak berlaku. Skema Tapera kini kembali menjadi tabungan sukarela sesuai prinsip dasarnya.

Putusan ini disambut positif pekerja dan buruh yang menolak iuran wajib. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar: menyiapkan skema pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan tanpa membebani masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X