Latar Belakang Penolakan Publik
Sejak awal, Tapera menuai gelombang penolakan. Pada Juni 2024, ribuan buruh di berbagai daerah menggelar aksi protes.
Di Jakarta, massa buruh memadati kawasan Patung Kuda untuk menolak Tapera karena manfaat program dinilai tidak jelas dan berisiko pada penyalahgunaan dana.
Protes juga berlangsung di Yogyakarta dan Tangerang, dengan alasan potongan upah Tapera hanya menambah beban hidup masyarakat di tengah tingginya biaya kebutuhan pokok.
Implikasi Putusan MK
Pembatalan UU Tapera membuat seluruh aturan turunan terkait iuran wajib otomatis tidak berlaku. Skema Tapera kini kembali menjadi tabungan sukarela sesuai prinsip dasarnya.
Putusan ini disambut positif pekerja dan buruh yang menolak iuran wajib. Namun, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar: menyiapkan skema pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan tanpa membebani masyarakat.***
Artikel Terkait
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong Meski Ada Kesepakatan dengan Pertamina, Ini Penjelasan Dirjen Migas
Nasabah Resah BCA Mobile dan myBCA Error di Senin Pagi, Begini Kata Pihak Bank
Kemenkes Perketat Pengawasan Program MBG: Wajibkan SLHS, Awasi Proses Masak, hingga Gerakkan Puskesmas dan UKS
Dari Sekolah Rakyat hingga Pengairan Desa, Begini Wujud Nyata PU 608
Pengamat Ekonomi Nilai Sistem Deteksi Dini Bank Selamatkan Dana Rp204 Miliar dari Sindikat Pembobolan Rekening