Penjelasan Kemenkeu: Marketplace Jadi Pemungut PPh Bukan Pajak Baru, Ini Tujuannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 29 Juni 2025 | 11:35 WIB
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.  (freepik.com)
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak. (freepik.com)

Tujuan: Pajak Lebih Adil dan Efisien untuk Semua

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring.

 Baca Juga: Deretan Film Seru Tayang di Bioskop Juli 2025: Pilihan Lengkap dari Hollywood Spektakuler hingga Horor Lokal Mencekam

Khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), langkah ini diharapkan mempermudah kepatuhan pajak tanpa menambah beban biaya yang memberatkan.

Menuju Sistem Pajak Digital yang Lebih Mudah dan Transparan

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh merupakan bagian dari transformasi sistem pajak digital di Indonesia.

Pemerintah ingin memastikan sistem perpajakan yang lebih simpel, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di era ekonomi digital.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X