Tujuan: Pajak Lebih Adil dan Efisien untuk Semua
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring.
Khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), langkah ini diharapkan mempermudah kepatuhan pajak tanpa menambah beban biaya yang memberatkan.
Menuju Sistem Pajak Digital yang Lebih Mudah dan Transparan
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh merupakan bagian dari transformasi sistem pajak digital di Indonesia.
Pemerintah ingin memastikan sistem perpajakan yang lebih simpel, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di era ekonomi digital.***
Artikel Terkait
Gaji Lulusan STIN, IPDN, dan PKN STAN Bisa Tembus Rp 6 Juta Lebih per Bulan! Begini Rinciannya
Kisah Tragis Kelahiran Loki di One Piece 1153: Spoiler Lengkap Tentang Raja Harald dan Masa Lalunya
Pendaftaran Beasiswa LPDP Kings College London – Singhasari Resmi Dibuka: Peluang Kuliah S2 dengan Fokus Ekonomi Digital dan Teknologi Masa Depan
Resmi Diperpanjang! Pendaftaran SIPENCATAR Jalur Mandiri Gelombang II PPI Madiun Tahun Akademik 2025/2026
Beasiswa Cinta Bergema 2025: Peluang Emas Mahasiswa Jember untuk Kuliah D3, D4, dan S1 dengan Bantuan Biaya Pendidikan
Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2025 Lebih Lambat? Simak Penjelasannya di Sini
Deretan Film Seru Tayang di Bioskop Juli 2025: Pilihan Lengkap dari Hollywood Spektakuler hingga Horor Lokal Mencekam
Bocoran LINK Video Its Anggi Durasi 2 menit 47 detik, Fenomena Viral di Media Sosial
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia, 67 Ribu Desa Terjangkau AgenBRILink
3 LINK Live Streaming Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Start Pukul 20.00 WIB: Fabio Quartararo Pole Position