Penjelasan Kemenkeu: Marketplace Jadi Pemungut PPh Bukan Pajak Baru, Ini Tujuannya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 29 Juni 2025 | 11:35 WIB
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.  (freepik.com)
Kemenkeu sebut wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak. (freepik.com)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penambahan jenis pajak baru.

Bukan Pajak Baru, Tapi Perubahan Cara Bayar

Rosmauli menyebutkan bahwa rencana ini bertujuan menggeser mekanisme pembayaran PPh yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh penjual online menjadi sistem pemungutan otomatis oleh pihak marketplace.

“Ketentuan ini bukan pajak tambahan. Ini hanya mengatur perubahan dari cara pembayaran mandiri ke pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

 Baca Juga: Beasiswa Cinta Bergema 2025: Peluang Emas Mahasiswa Jember untuk Kuliah D3, D4, dan S1 dengan Bantuan Biaya Pendidikan

Mendukung Transformasi Sistem Pajak Digital

Menurut Rosmauli, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki dan memodernisasi sistem perpajakan di era digital.

Dengan sistem pemungutan langsung di marketplace, transaksi online akan lebih transparan dan pencatatan pajak menjadi lebih terintegrasi.

Proses pembayaran pajak pun diharapkan menjadi lebih praktis, karena otomatis terpotong saat transaksi terjadi di platform digital.

 Baca Juga: Gaji Lulusan STIN, IPDN, dan PKN STAN Bisa Tembus Rp 6 Juta Lebih per Bulan! Begini Rinciannya

UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

Rosmauli juga menekankan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan kurang dari Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

“UMKM orang pribadi yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X