TITIKTEMU.CO - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait wacana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penambahan jenis pajak baru.
Bukan Pajak Baru, Tapi Perubahan Cara Bayar
Rosmauli menyebutkan bahwa rencana ini bertujuan menggeser mekanisme pembayaran PPh yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh penjual online menjadi sistem pemungutan otomatis oleh pihak marketplace.
“Ketentuan ini bukan pajak tambahan. Ini hanya mengatur perubahan dari cara pembayaran mandiri ke pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Mendukung Transformasi Sistem Pajak Digital
Menurut Rosmauli, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki dan memodernisasi sistem perpajakan di era digital.
Dengan sistem pemungutan langsung di marketplace, transaksi online akan lebih transparan dan pencatatan pajak menjadi lebih terintegrasi.
Proses pembayaran pajak pun diharapkan menjadi lebih praktis, karena otomatis terpotong saat transaksi terjadi di platform digital.
Baca Juga: Gaji Lulusan STIN, IPDN, dan PKN STAN Bisa Tembus Rp 6 Juta Lebih per Bulan! Begini Rinciannya
UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh
Rosmauli juga menekankan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan kurang dari Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
“UMKM orang pribadi yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak,” ujarnya.
Artikel Terkait
Gaji Lulusan STIN, IPDN, dan PKN STAN Bisa Tembus Rp 6 Juta Lebih per Bulan! Begini Rinciannya
Kisah Tragis Kelahiran Loki di One Piece 1153: Spoiler Lengkap Tentang Raja Harald dan Masa Lalunya
Pendaftaran Beasiswa LPDP Kings College London – Singhasari Resmi Dibuka: Peluang Kuliah S2 dengan Fokus Ekonomi Digital dan Teknologi Masa Depan
Resmi Diperpanjang! Pendaftaran SIPENCATAR Jalur Mandiri Gelombang II PPI Madiun Tahun Akademik 2025/2026
Beasiswa Cinta Bergema 2025: Peluang Emas Mahasiswa Jember untuk Kuliah D3, D4, dan S1 dengan Bantuan Biaya Pendidikan
Mengapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2025 Lebih Lambat? Simak Penjelasannya di Sini
Deretan Film Seru Tayang di Bioskop Juli 2025: Pilihan Lengkap dari Hollywood Spektakuler hingga Horor Lokal Mencekam
Bocoran LINK Video Its Anggi Durasi 2 menit 47 detik, Fenomena Viral di Media Sosial
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia, 67 Ribu Desa Terjangkau AgenBRILink
3 LINK Live Streaming Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Start Pukul 20.00 WIB: Fabio Quartararo Pole Position