Sebuah lagu yang lahir dari jiwa. Dinyanyikan kembali oleh penyanyi muda dengan popularitas baru.
Namun tak ada kejelasan soal izin, distribusi, dan apresiasi kepada penciptanya.
Kasus itu menunjukkan: bahkan tanpa AI pun, sistem royalti dan hak cipta kita masih compang-camping.
Masih mudah menimbulkan kesalahpahaman, apalagi bila ditambah teknologi baru.
Baca Juga: Panduan Pengelolaan e-Ijazah 2025, Verifikasi Data hingga Cetak Nomor Ijazah
Kini bayangkan:
Jika lagu yang begitu manusiawi saja bisa dipertengkarkan nilainya di pengadilan, bagaimana kita akan menangani lagu yang bahkan tak tahu siapa penciptanya?
Kita berada di tepi era baru—di mana setiap klik bisa melahirkan nada.
Tapi hanya dengan hukum, etika, dan penghormatan, kita menjaga agar musik tetap bernyawa.
Karena pada akhirnya, royalti bukan hanya tentang siapa yang mencipta.
Tapi tentang siapa yang kita akui sebagai bagian dari peradaban.***