TITIKTEMU.CO - Hingga 31 Oktober mendatang, Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Seperti diketahui pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Keliling Rumah Momo Geisha. Super Mewah! Saking Mewahnya Seperti Ngelewatin Labirin !
Pendataan ini tertuang pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Menurut keterangan yang dijelaskan oleh Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, menjelaskan pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
“Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”,
Namun tidak semua tenaga honorer yang ada di instansi daerah masuk ke dalam pendataan non ASN seperti disebutkan dalam Kategori Tidak Masuk Pendataan Non ASN
Baca Juga: Film Avatar Tayang Ulang di Bioskop dengan Format Baru, Apa Bedanya dengan Sebelumnya?
Berikut ketentuan yang tidak termasuk pendataan Non ASN :
- Badan layanan umum (BLU / BLUD)
- Petugas kebersihan
- Pengemudi
- Satuan pengamanan
- Jabatan lainnya yang dibayarkan melalui mekanisme outsourcing
- Pegawai kontrak kerja diatas tanggal 31 Desember 2021 / tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
Demikian, rincian tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar pendataan non ASN 2022.***
Artikel Terkait
PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non PNS alias Dosen Honorer!
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
INFO LOKER : PT Honda Prospect Motor Buka Kesempatan bagi Sarjana Teknik . Terakhir Pendaftaran 18 September
INFO LOKER: Trans7 Buka Lowongan Kerja, Sarjana Semua Jurusan Sila Daftar
INFO LOKER – Dicari, Videographer Handal untuk VIA "Your Creative Hub!"
INFO LOKER – SCM Cari Reporter Berita dan Asisten Produksi, Cussss…..
INFO LOKER : Perusahaan BUMN PT Pelni (Persero) Membuka Lowongan Kerja Posisi Mualim hingga Perwira Radio
INFO LOKER : Rekrutmen Pegawai Laut Kontrak PT PELNI (Persero), Dibutuhkan Dokter hingga Juru Masak Kapal
BKN lakukan Pendataan Non ASN. Ini Syarat dan Kriterianya
Khusus Yang Honorer Alias Non ASN, Persiapkan dirimu. Inilah Alur Pendataan Non ASN yang diselenggarakan BKN