Sidang Uji Formil UU Polri Mendadak Ditunda, Ada Apa di Balik Keputusan MK?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:15 WIB

TITIKTEMU.CO-Sidang uji formil UU Polri 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum sampai pada tahap mendengarkan keterangan pemerintah. Agenda yang seharusnya mempertemukan MK dengan DPR RI serta Presiden/Pemerintah justru harus ditunda.

MK menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. Perkara tersebut diajukan oleh Zulfikar Putra Utama sebagai Pemohon I dan Muhammad Ezra Suhaeri sebagai Pemohon II.

Sidang kali ini sebenarnya memiliki agenda penting, yakni mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah terkait permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bukan Sekadar Uang Masuk Kampus, Ini Alasan KPK Jerat Rektor Unsoed dengan 2 Pasal

Namun, kedua pihak yang dijadwalkan memberikan keterangan meminta penundaan. Alhasil, MK memutuskan menggeser agenda tersebut ke jadwal berikutnya.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin Sidang Pleno kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa, 1 September 2026 pukul 13.30 WIB. Agenda tetap sama, yakni mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah.

Di balik penundaan tersebut, ada persoalan yang menjadi inti perkara: bagaimana sebenarnya UU Polri 2026 dibentuk?

Baca Juga: UI Buka 200 Formasi PTT 2026, Pendaftaran Tinggal Beberapa Hari! Cek Syaratnya

Para pemohon menilai proses pembentukan undang-undang tersebut patut diuji secara formil karena diduga tidak mengikuti sejumlah prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mereka merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan DPR mengenai tata tertib juga menjadi bagian dari dasar argumentasi permohonan.

Salah satu isu yang disorot adalah dugaan pengabaian terhadap asas keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU tersebut.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Dari sisi waktu pengajuan, permohonan ini juga disebut masih memenuhi batas yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 7 Tahun 2025, pengujian formil sebuah undang-undang dapat diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan.

UU Nomor 5 Tahun 2026 sendiri diundangkan pada 17 Juni 2026, sedangkan permohonan diajukan pada 26 Juni 2026. Artinya, permohonan masuk sembilan hari setelah undang-undang tersebut resmi diundangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: mkri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X