“Selain itu bapak atau ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tegasnya.
Baca Juga: UMY Buka Program Beasiswa Dokter dan Dokter Gigi, Bebas SPP hingga Lulus, Simak Syaratnya
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah
terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Selain itu, juga Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Juga Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Dewan Pers juga tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
Lembaga ini menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui
Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung
Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099).***Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Sah, Kini JMSI Jadi Konstituen Baru Dewan Pers!
YK TV, Media Digital Andalan Pemkot Yogyakarta
Sah! 9 Nama Calon Anggota Dewan Pers 2022-2025 Diserahkan BPPA kepada Dewan Pers. Menunggu SK Presiden
Horee! Diskon Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh 20% - 50%, Khusus Lansia, Veteran, TNI/Polri dan Wartawan