Dewan Pers Imbau Semua Pihak  Tidak Layani Permintaan THR dari Media

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Minggu, 17 April 2022 | 22:50 WIB
Ketua Dewan Pers Moh Nuh (pic.dewanpers.or.id)
Ketua Dewan Pers Moh Nuh (pic.dewanpers.or.id)

“Selain itu bapak atau ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Baca Juga: UMY Buka Program Beasiswa Dokter dan Dokter Gigi, Bebas SPP hingga Lulus, Simak Syaratnya

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah
terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Selain itu, juga Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Juga Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dewan Pers juga  tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
Lembaga ini  menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui
Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung
Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099).***Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X