Sah! Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 2 Januari 2022 | 19:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status kebencanaan pandemi Covid-19. Perpanjangan berlaku mulai 31 Desember 2021.

Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan status faktual Pandemi Covid -19 di Indonesia.

“Menetapkan pandemi Covid-19 yang menurut WHO merupakan global pandemic secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian isi Keppres dilansir dari Antara, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron bertambah. Apa sih Pentingnya Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri?

Diketahui, status pandemi COVID-19 berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Keppres tersebut berisi tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan status itu, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Baca Juga: Please, Jangan ke Luar Negeri Dulu! Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Jadi 136 Orang

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covis-19.

Dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-undang.

Kedua, UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran.

Baca Juga: Tracing 250 Kontak Erat Kasus Omicron, 60 Terkonfirmasi Positif Covid 19. Masyarakat Diminta Tidak Panik

Juga penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X