DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Lewat Tenggat

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)
Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06)

TITIKTEMU.CO - Pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi yang berlangsung di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Perwakilan AMPB dipimpin oleh Supriyono alias Botok.

Dalam pertemuan itu, Botok menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR, salah satunya mengenai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

AMPB Minta Pimpinan DPR Bertanggung Jawab

Dalam audiensi tersebut, Botok meminta pimpinan DPR memberikan konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat direalisasikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: Viral Warga Surabaya Diminta Bayar Rp1 Juta saat Urus Motor Bukti Kecelakaan, Polisi: Pengambilan Gratis

Ia bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila batas waktu tersebut terlewati.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab semua,” tegas Botok.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Dasco menyebut batas akhir yang disepakati untuk pengesahan RUU tersebut adalah 15 Desember 2026.

“Disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco kepada perwakilan AMPB.

Baca Juga: Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Kos Tebet Jaksel: Lompat dari Lantai 2 karena Tangga Dilalap Api

Dasco Siap Mundur Jika RUU Tak Selesai

Dasco juga menanggapi permintaan AMPB mengenai konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X