Sah! Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 2 Januari 2022 | 19:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Selain itu, pemerintah dapat menetapkan kebijakan melalui skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lain.

Baca Juga: Covid 19 Melanda Liga Inggris, 17 Pertandingan Ditunda Termasuk Laga di Liga Premier

Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden yang perlu diberikan kepastian hukum tentang belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pemerintah akan mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya, dalam penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penurunan Pendapatan dari Pariwisata Karena Pandemi Lebih dari 50 Trilyun Rupiah

Termasuk di dalamnya adalah dampak dari Pandemi Covid-19 mulai dari bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”demikian isi  Keppres tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X