Selain itu, pemerintah dapat menetapkan kebijakan melalui skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lain.
Baca Juga: Covid 19 Melanda Liga Inggris, 17 Pertandingan Ditunda Termasuk Laga di Liga Premier
Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden yang perlu diberikan kepastian hukum tentang belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Selanjutnya, pemerintah akan mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya. Khususnya, dalam penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penurunan Pendapatan dari Pariwisata Karena Pandemi Lebih dari 50 Trilyun Rupiah
Termasuk di dalamnya adalah dampak dari Pandemi Covid-19 mulai dari bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”demikian isi Keppres tersebut.***
Artikel Terkait
Indonesia Tolak Kunjungan WNA dari 8 Negara Afrika Untuk Mencegah Masuknya Varian Baru Covid-19
Awas Omicron! Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19
Kebijakan Penanganan Covid-19 Indonesia Dipuji Dunia, Tetap Taat Prokes dan Ikuti Ketentuan Libur Nataru
Ribuan Hoaks Soal Covid-19 Beredar, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Berita Palsu Soal Omicron
Tidak Semuanya Gratis! Vaksin Booster Covid-19 Diberikan Awal 2022, Ini Bocoran Harganya
Ini Lima Perkembangan Terbaru Covid-19 Varian Omicron, Simak Ya!
Soal Pemberian Booster Vaksin Mulai Januari 2022, Pakar UGM: Semua Jenis Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Booster