Indonesia Tolak Kunjungan WNA dari 8 Negara Afrika Untuk Mencegah Masuknya Varian Baru Covid-19

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Selasa, 30 November 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi virus Covid-19 (Pixabay)
Ilustrasi virus Covid-19 (Pixabay)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Kedatangan atau kunjungan sejumlah Warga Negara Asing (WNA), khususnya dari delapan negara Afrika untuk sementara waktu ditolak.

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sementara waktu menolak  WNA dari negara-negara Afrika tersebut untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19, varian Omicron

Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.

Baca Juga: VACLA HAVEL oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Aturan itu dikeluarkan karena munculnya varian baru COVID-19 B1.1.529 (Omicron) dari luar wilayah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.

Baca Juga: Universitas Indonesia, Setuju Kegiatan Resimen Mahasiswa Diberi Bobot SKS

Aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11) 2021.

Sementara, untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ujar  Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Baca Juga: Pemilihan Putri Indonesia 2021 Segera Digelar, Wakil Jateng Digadang-gadang Jadi Jawara

Sebelumnya, Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah COVID-19 varian baru.

"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529," demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Baca Juga: Sah! Indonesia Tidak Ikut Kontes Miss Universe 2021 di Israel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X