PTM Terbatas 2022: Siswa Masuk Setiap Hari dengan Kapasitas Full, Begini Aturan Lengkapnya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 11:33 WIB
Gubernur Jateng Ganjar mencek pelaksaan PTM Terbatas beberapa waktu lalu. (Jatengprov.go.id)
Gubernur Jateng Ganjar mencek pelaksaan PTM Terbatas beberapa waktu lalu. (Jatengprov.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022.

Bagi sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2, pembelajaran tatap muka diselenggarkan setiap hari dengan jumlah siswa full 100 persen.

Namun, penyelenggaraan PTM terbatas tetap harus sesuai dengan syarat PTM di sekolah yang berlaku.

Pemerintah beralasan kondisi pandemi Covid-19 dinilai mulai terkendali, sehingga pembelajaran tatap muka di sekolah perlu dimulai meski terbatas.

Baca Juga: Cegah Munculnya Klaster PTM di Sukoharjo, Tes Antigen Acak Digelar di Sekolah

Keputusan terkait PTM terbatas itu diterbitkan melalui SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kebijakan berlaku mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Dilansir dari laman Kemendikbud, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin semua pelajar kembali bersekolah sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Duh! Klaster PTM di Solo Bertambah. Gibran: Tenang, Tatap Muka Jalan Terus

Pasalnya, banyak penelitian menunjukkan anak-anak kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan selama pandemi Covid-19.

“Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” kata Nadiem, Kamis (23/12/2021).

Berdasarkan Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah ini syarat PTM terbatas:

Baca Juga: Strategi Cegah Klaster COVID-19 di sekolah saat PTM Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin

PTM Terbatas di wialayah PPKM Level 1-2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X