Tiba Kembali ke Indonesia, Jokowi Tidak Disambut Pejabat. Begini Penjelasannya

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Jumat, 5 November 2021 | 15:13 WIB
Presiden Joko Widodo pulang dari kunjungan ke mancanegara. Tanpa sambutan pejabat dan langsung menjalani karantina (Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo pulang dari kunjungan ke mancanegara. Tanpa sambutan pejabat dan langsung menjalani karantina (Sekretariat Presiden)

TITITEMU.CO, Jakarta - Setibanya di Indonesia usai malakukan lawatan ke luar negeri selama sepekan sejak 29 Oktober 2021, Presiden Jokowi langsung menjalani karantina.

Kepulangan Jokowi ke tanah air tanpa dilakukan penyambutan dari pejabat, karena itu bagian dari ketaatan menjalankan protokol kesehatan setelah pulang dari luar negeri.

Jokowi dan rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 08.30 WIB, setelah menempuh perjalanan delapan jam dari Dubai.

Baca Juga: Di Tengah Hujan, Vanessa Angel dan Bibi Dimakamkan Satu Liang Lahat

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perankat melekat,” kata Heru

Menurut Heru, selama menjalani karantina, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Baca Juga: Yuk Segerakan! Wakaf Melalui Media Digital, MUI Nyatakan Sah Secara Syariah

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri’ kata Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Meski Jokowi melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan melakukan PCR di tempat karantina dan wajib menggunakan masker serta menghindari kegiatan tatap muka.

Baca Juga: Segera Daftar! BNI Sekuritas Buka Lowongan Kerja Program Management Trainee

Sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X