Yuk Segerakan! Wakaf Melalui Media Digital, MUI Nyatakan Sah Secara Syariah

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 5 November 2021 | 11:13 WIB
Wakaf Digital tak bertentangan dengan syarih (bwi.go.id)
Wakaf Digital tak bertentangan dengan syarih (bwi.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, menyampaikan bahwa wakaf melalui media digital sah secara syariah.

Hal tersebut merujuk pendapat para ulama bahwa ikrar akad pada wakaf boleh dilakukan secara sepihak sehingga tidak mensyaratkan adanya ijab qobul.

“Ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan qobul dalam wakaf berbeda dengan nikah.” ujar Aiyub pada webinar bertajuk “Manajemen Wakaf Berbasis Digital Untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik”, Selasa (02/11), dilansir oleh mui.or.id.

Baca Juga: Lantunan Doa dan Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Vanesa Angel dan Bibi di Rumah Duka  

Aiyub mengungkap pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital. Sebelum memasuki era digital seperti sekarang, praktik wakaf sudah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.

“Yang paling masyhur adalah kisah sumur Raumah yang merupakan wakaf Utsman bin Affan.” ujar Aiyub memberi contoh.

Aiyup mengisahkan, Khalifah Utsman membeli sumur tersebut dengan harga fantastis dari seorang Yahudi karena masa paceklik. Oleh Utsman, sumur itu kemudian diwakafkan untuk kepentingan umat Islam di Madinah.

Baca Juga: Segera Daftar! BNI Sekuritas Buka Lowongan Kerja Program Management Trainee

Sampai saat ini, sumur tersebut ternyata masih mampu mengairi perkebunan di sekitarnya.

“Perbedaan wakaf dengan zakat adalah jika wakaf boleh didistribusikan untuk fakir miskin maupun orang yang mampu, tidak boleh diperjual belikan, dan pahalanya akan terus mengalir sampai si pemberi wakaf itu wafat sebagaimana kisah dari Sayyidina Utsman bin Affan,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Wisata Lasem, Tiongkok Kecil yang Menawan  

Dengan contoh wakaf sumur Utsman dan contoh-contoh keberhasilan wakaf yang lain, Aiyub menilai, wakaf merupakan donasi sekaligus investasi dunia akhirat.

“Perlu dipahami untuk kita semua peran wakaf yaitu sebagai donasi sekaligus investasi tak terputus dunia akhirat. Para ulama menyebutnya sebagai sedekah jariyah, dikarenakan pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir bahkan saat ia telah wafat,” jelasnya.

Wakaf mewajibkan pengelolanya agar tidak mengurangi apalagi menghilangkan nilai pokoknya. Itu salah satu kunci wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X