4 Tokoh Bakal Menerima Gelar Pahlawan Nasional

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 2 November 2021 | 23:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (polhukam.go.id)
Menko Polhukam Mahfud MD (polhukam.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Menyambut peringatan 10 November, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan gelar pahlawan nasional.

Dari ratusan nama yang diajukan, Jokowi memberikan kepada empat tokoh. Salah satu pertimbangannya adalah untuk pemerataan kedaerahan.

Pemberian gelar tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 2021, Berikut Logo dan Maknanya

Menko Polhukam sekaligus Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Mahfud MD mengatakan keempat tokoh terpilih dinilai sebagai pejuang inspiratif.

“Mereka menginspirasi untuk membangun Indonesia merdeka dan berdaulat, serta ikut berjuang memajukan Indonesia sehingga kemerdekaan lebih bermakna,” kata Mahfud saat konferensi pers di kanal Youtube Kemenko Polhukam Kamis (28/10).

Mahfud mengatakan keempat tokoh dipilih karena memenuhi syarat, antara lain pernah berjuang hingga banyak melahirkan manfaat bagi kemajuan negara.

Baca Juga: Empat Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2021, Ini Profilnya

Mahfud menambahkan terpilihnya empat tokoh tersebut selain karena ketokohan dan juga pemerataan kedaerahan.

Hal tersebut, kata Mahfud, karena dua di antara daerah asal para tokoh belum memiliki Pahlawan Nasional, yakni Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur.

“Sulteng belum punya pahlawan nasional, Kaltim juga. Kalimantan Utara kita kesampingkan dulu karena baru merdeka. Pahlawannya belum diindetifikasi,” katanya.

Baca Juga: Tragedi G30S/PKI, Kisah Penculikan dan Pembunuhan 7 Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya

Namun, lanjut dia, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Timur merupakan provinsi yang ada sejak awal Indonesia merdeka.

Keempat tokoh tersebut adalah almarhum Tombolotutu (Sulawesi Tengah), almarhum  Sultan Aji Muhammad Idris (Kalimantan Timur).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X