Empat Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2021, Ini Profilnya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Selasa, 2 November 2021 | 16:12 WIB
Pertemuan Usmar Ismail (tengah) bersama Djamaluddin Malik (kiri) dan Menteri Penerangan Budardjo pada tahun 1968. ( Sinematek)
Pertemuan Usmar Ismail (tengah) bersama Djamaluddin Malik (kiri) dan Menteri Penerangan Budardjo pada tahun 1968. ( Sinematek)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional 2021 kepada empat tokoh.

Pemberian gelar dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kanal Youtube, Kamis (28/10/2021), mengumumkan keempat tokoh berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga: Tragedi G30S/PKI, Kisah Penculikan dan Pembunuhan 7 Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya

Meeka adalah almarhum Tombolotutu (Sulteng), almarhum Sultan Aji Muhammad Idris ( Kaltim).

kemudian almarhum Usmar Ismail (DKI Jakarta), dan almarhum Raden Arya Wangsa Kara (Banten).

“Keempat pejuang itu menginspirasi untuk membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat, ikut berjuang memajukan Indonesia,” kata Mahfud.

Baca Juga: Isu TNI Disusupi PKI, BEM PTAI : Pernyataan Ngawur dan Tidak Jelas.

Mahfud menjelaskan keempat tokoh dinilai memenuhi kriteria pahlawan. Antara lain pernah berjuang dan bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa.

Selain nilai ketokohan, Mahfud menuturkan, Presiden juga mengutamakan pemerataan kedaerahan.

“Sampai saat ini Sulawesi Tengah kan belum punya pahlawan nasional, Kaltim juga belum. Kalimantan Utara pahlawannya belum bisa diidentifikasi," ujar dia.

Baca Juga: Eksekusi DN Aidit dan Senyum Soeharto

Mahfud menyebut gelar pahlawan nantinya akan diserahan kepada keluarga empat tokoh di Istana Bogor.

“Kalau tidak berubah penyerahan dilakukan pada Hari Pahlawan tanggal 10 November," ujar Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X