TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membuka pintu kedatangan internasional mulai 14 Oktober 2021, khususnya ke Bali dan Kepulauan Riau dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengumumkan daftar 19 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"Telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10).
Pemberian izin ini mengacu pada standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Penetapan ini berdasarkan pedoman dari lembaga kesehatan dunia tersebut dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara tersebut berada di level 1 atau risiko rendah yaitu negara dengan jumlah konfirmasi harian kurang dari 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen
Baca Juga: Wisata di Bali Dibuka, Pemerintah Awasi Prokes dan Penerapan Aturan Secara Ketat
Berikut daftar 19 Negara yang dizinkan masuk ke Indonesia berdasar keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 :
1. Bahrain
2. Cina
3. India
4. Jepang
5. Korea Selatan
6. Kuwait
7. Uni Emirate Arab (UEA)
Artikel Terkait
Wisatawan Mancanegara Ingin Belibur Ke Bali Wajib Patuhi Persyaratan Ini
Wow! Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional, Bali Bakal Kedatangan 20 Ribu Turis Asing
Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!