Selain mengizinkan 19 negara boleh masuk ke Indonesia, pemerintah juga memutuskan untuk memperpendek waktu karantina menjadi 5 x 24 jam, mewajibkan tempat penginapan membentuk tim Satgas Protokol Kesehatan, dan memperluas kriteria warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
Selain level 1, sejumlah negara level 2 atau risiko sedang juga dapat masuk ke Indonesia. Negara risiko sedang yakni negara yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dan positivity rate kurang dari 5 persen.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan 19 negara tersebut baru bisa melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) saja.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," kata Luhut dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).
Ia mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.***
Artikel Terkait
Wisatawan Mancanegara Ingin Belibur Ke Bali Wajib Patuhi Persyaratan Ini
Wow! Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional, Bali Bakal Kedatangan 20 Ribu Turis Asing
Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!