TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Di tengah pandemi covid-19, tujuh provinsi menghapus denda keterlambatan pajak bermotor atau pemutihan pajak.
Nah, kalian yang terlambat melakukan perpanjangan STNK bisa memanfaatkan momen ini. Besaran penghapusan denda masing-masing provinsi berbeda.
Sejumlah provinsi bahkan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, serta diskon lainnya.
Baca Juga: Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Berikut ini 7 provinsi yang menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Kalimantan Utara
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
Bengkulu
Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
Artikel Terkait
Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Awas Prank!! Uang Koin Laku Ditukar Jutaan Rupiah di Media Sosial
Anda Memiliki Kartu ATM? Hindari Kejahatan Skimming. Begini Caranya!
Indonesia dan Tiongkok Selesaikan Transaksi Bilateral dengan Uang Lokal
Indonesia Mendapat Suntikan Dana Kedua dari IMF setelah Krisis Ekonomi 1998. Cadev Tertinggi Dalam Sejarah
Dari Malioboro, Presiden Jokowi Awali Penyerahan Bantuan Tunai PKL dan Warung
Kembali Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia, Ini Sosok Bos Pertamina Nicke Widyawati
Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol