Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Jawa Barat
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Program Ngopi Doeloe mengangkat kopi Ulubelu raih penghargaan ISDA 2021
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo.
Artikel Terkait
Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Awas Prank!! Uang Koin Laku Ditukar Jutaan Rupiah di Media Sosial
Anda Memiliki Kartu ATM? Hindari Kejahatan Skimming. Begini Caranya!
Indonesia dan Tiongkok Selesaikan Transaksi Bilateral dengan Uang Lokal
Indonesia Mendapat Suntikan Dana Kedua dari IMF setelah Krisis Ekonomi 1998. Cadev Tertinggi Dalam Sejarah
Dari Malioboro, Presiden Jokowi Awali Penyerahan Bantuan Tunai PKL dan Warung
Kembali Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia, Ini Sosok Bos Pertamina Nicke Widyawati
Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol