7 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Mana Saja?

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (pajak.io)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (pajak.io)

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga

Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta

Jawa Barat

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Program Ngopi Doeloe mengangkat kopi Ulubelu raih penghargaan ISDA 2021

Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X