Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 4 Oktober 2021 | 06:33 WIB
Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen (Pic. pxhere.com)
Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen (Pic. pxhere.com)

 

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan tarif pajak untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan akan membawa RUU HPP tersebut ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

TITIKTEMU.CO mengutip dari Antara, pemerintah menambah satu lapisan penghasilan kena pajak (PKP) PPh Orang Pribadi dari yang sebelumnya hanya empat lapisan.

Baca Juga: Kunjungi Merauke, Presiden Jokowi Pastikan Vaksinasi Merata dari Sabang Sampai Merauke

Draf RUU HPP menyebutkan bahwa tarif PPh Orang Pribadi berpenghasilan Rp5 miliar ke atas sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.

"Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani.

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

Baca Juga: Begini Cara Bikin Kopi Tubruk Paling Enak , Dijamin Perut Tidak Kembung

Berikut lima lapisan penghasilan kena pajak (PKP) PPh Orang Pribadi berdasarkan draft RUU HPP yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR,

  1. WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen. Sebelumnya, tarif 5 presen dikenakan untuk PKP sampai Rp50 juta. Ini merupakan sinyal baik bagi para pekerja, karena jika sebelumnya penghasilan hanya Rp50 juta sudah kena pajak maka kini dinaikkan.
  2. Sedangkan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya.
  3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25%.
  4. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30%
  5. Terakhir adalah tarif baru yakni 35% untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5miliar per tahun.

Baca Juga: Skor Kepatuhan Jaga Protokol Kesehatan Membaik, Masyarakat Diminta tidak Lengah

Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi. Sedangkan yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja.

Sedangkan, untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri maka PTKP nya ditambahkan Rp 54 juta per tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X