TITIKTEMU.CO-Angka Rp 5 miliar mungkin hanya terlihat seperti nominal di atas kertas. Bagi Ibrahim Arief alias Ibam, uang pengganti sebesar itu justru menjadi persoalan nyata karena ia mengaku kondisi keuangannya sudah berada di titik sulit.
Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim tersebut mengatakan dirinya tidak sanggup memenuhi kewajiban uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ibam menyampaikan hal itu seusai menjalani sidang banding pada Senin (31/8/2026). Ia mengaku sudah lebih dari setahun tidak memiliki penghasilan bersama istrinya, Riri.
Baca Juga: Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Terbakar! Api dan Asap Membumbung, Penyebabnya Masih Misterius
Tabungan Disebut Tinggal Belasan Juta Rupiah
Menurut Ibam, tabungan yang sebelumnya digunakan untuk bertahan hidup, membayar biaya hukum, hingga kebutuhan medis kini hampir habis.
Ia bahkan mempersilakan kondisi keuangannya diperiksa untuk membuktikan pernyataannya. Ibam menyebut uang yang tersisa di rekeningnya saat ini hanya berada di kisaran belasan juta rupiah.
Ia juga mengatakan seluruh aset yang dimiliki bersama istrinya belum tentu mencapai Rp 2 miliar jika dijual sekalipun.
Baca Juga: Bali Butuh Listrik Lebih Kuat, PLN Buka Tender PLTGU 900 MW—Apa yang Dibangun?
Dengan kondisi tersebut, kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar jelas menjadi beban yang menurutnya sulit dipenuhi.
Ibam Pertanyakan Dasar Uang Pengganti
Bukan hanya soal kemampuan membayar, Ibam juga mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti tersebut.
Ia berpendapat uang pengganti semestinya berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh seseorang dari tindak pidana. Sementara itu, menurut Ibam, dirinya tidak pernah menerima keuntungan dari perkara yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Mau Punya Pengalaman di Dunia Pajak? Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Resmi Dibuka
Karena itu, muncul pertanyaan di pihaknya mengenai asal-usul nominal Rp 5 miliar tersebut.
Ibam menyebut fakta persidangan justru menunjukkan dirinya tidak mendapatkan keuntungan. Namun, ia menilai hal tersebut tidak tercermin dalam putusan banding yang malah menambahkan kewajiban uang pengganti.
Artikel Terkait
Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Turun ke Jalan
Job Fair Kubar Sudah Selesai, Tapi 355 Pencari Kerja Masih Berjuang Dapat Kursi di Perusahaan
Mau Punya Pengalaman di Dunia Pajak? Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Resmi Dibuka
Bali Butuh Listrik Lebih Kuat, PLN Buka Tender PLTGU 900 MW—Apa yang Dibangun?
Kenapa Pasangan yang Sering Bertengkar Justru Bisa Lebih Awet? Ini Alasannya
Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Terbakar! Api dan Asap Membumbung, Penyebabnya Masih Misterius
Baru Diresmikan, Jembatan Pangandaran Malah Miring: TNI AD Ungkap Apa yang Terjadi