Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 28 September 2021 | 09:53 WIB
Unggahan Status aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)  (pic. IG samsatdigital)
Unggahan Status aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) (pic. IG samsatdigital)

TITIKTEMU.CO - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin dimudahkan dengan hadirnya aplikasi – aplikasi yang berbasis android.

Tidak hanya pajak kendaraan bermotor pribadi, membayar PKB milik orang lain pun sudah bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukannya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Imbas Pandemi, Monyet-monyet di Bali Kelaparan Serbu Pemukiman Warga  

Dilansir dari unggahan instagram resmi Samsat Digital, pembayaran pajak kendaraan bermotor milik orang lain bisa dilakukan, syaratnya PKB tersebut masih dalam satu Kartu Keluarga pemohon.

“Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik aggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK),” tulis Samsat Digital dalam unggahan Instagram-nya, Sabtu (25/9/21).

“Hadirnya aplikasi SIGNAL, kita bisa melaksanakan kewajiban untuk melakukan Pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan milik pribadi ataupun kendaraan milik keluarga tetap bisa dilakukan dari rumah aja,”

Baca Juga: Kabar Baik, Penemu Vaksin AstraZeneca Sebut Covid-19 Melemah dan Bakal Jadi Flu Biasa

Berikut  langkah – langkah bila Anda akan melakukan proses pendaftaran hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada aplikasi SIGNAL bagi kendaraan yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK):

  1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
  2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
  3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
  4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
  5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
  6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  7. Klik tombol "LANJUT"
  8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

Akan tetapi aplikasi SIGNAL ini baru bisa dimanfaatkan di 15 wilayah berikut :

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tenggara

 

Untuk wilayah lainnya di Indonesia selanjutnya masih dalam proses pengembangan. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X