Batas akhir sampai 22 Desember 2021.
Bali
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Pemprov DIY berupa:
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
Jawa Timur
Artikel Terkait
Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Awas Prank!! Uang Koin Laku Ditukar Jutaan Rupiah di Media Sosial
Anda Memiliki Kartu ATM? Hindari Kejahatan Skimming. Begini Caranya!
Indonesia dan Tiongkok Selesaikan Transaksi Bilateral dengan Uang Lokal
Indonesia Mendapat Suntikan Dana Kedua dari IMF setelah Krisis Ekonomi 1998. Cadev Tertinggi Dalam Sejarah
Dari Malioboro, Presiden Jokowi Awali Penyerahan Bantuan Tunai PKL dan Warung
Kembali Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia, Ini Sosok Bos Pertamina Nicke Widyawati
Banyak Korban Berjatuhan, Kapolri Perintahkan Tindak Represif Pinjol