7 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Mana Saja?

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (pajak.io)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (pajak.io)

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Bali

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

Baca Juga: NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Pemprov DIY berupa:

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak

Jawa Timur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X