7 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Mana Saja?

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (pajak.io)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (pajak.io)

Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru.

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Buruan Beli, Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Baru Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Banten

Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X