Awas Prank!! Uang Koin Laku Ditukar Jutaan Rupiah di Media Sosial

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Rabu, 8 September 2021 | 18:07 WIB
Illustrasi Uang Koin Rp 500  dan Rp 1000 (  Sumber : www.kominfo.go.id ) (Dwi Soewanto)
Illustrasi Uang Koin Rp 500 dan Rp 1000 ( Sumber : www.kominfo.go.id ) (Dwi Soewanto)

 

 
TITIKTEMU.CO
 
Marak postingan di media sosial  Uang koin Rp. 500 dan uang Rp. 1000 gambar kelapa sawit,  bisa ditukar dengan nilai cukup fantastis. Tidak tanggung-tanggung ada bisa memperoleh ratusan ribu hingga jutaan rupiah jika memilikinya.
 
Bahkan sejumlah postingan di media sosial juga menyebut BI sebagai lembaga yang bersedia menampung uang koin tersebut, tentunya  dengan harga tinggi. Informasi  postingan di media sosial Facebook ini dengan cepat menyebar ke grup-grup Whatsapp dan beredar luas di masyarakat. 
 
Sejumlah aplikasi jual beli online pun,  hingga kini masih ada yang menawarkan uang koin dengan harga yang tak wajar. Ironisnya tidak sedikit masyarakat yang percaya.
 
Saya dan teman-temanpun tergoda, untuk ikut memburu dan mengumpulkan koin tersebut, berharap mendapat keberuntungan.  Namun,  setelah terkumpul muncul masalah baru yang sulit dipecahkan. Kemana kita menjualnya dan siapa pembeli yang konon berani dengan harga tinggi tersebut?
 
 
Berita Bohong alias Hoaks
 
 
Menyikapi hal ini, Kementerian Kominfo mengadakan klarifikasi. Dikutip titiktemu dari laman resmi kominfo.go.id, Selasa (7/9/2021), informasi uang koin dihargai tinggi tersebut bahkan telah beredar dalam betuk viddeo. Kominfo menyatakan bahwa semuanya adalah disinformasi alias hoax.
 
“Beredar sebuah video terkait informasi uang koin Rp 500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000.” tulis kominfo mengawali klarifikasinnya.
 
 
 
 
Dijelaskan juga, dalam video tersebut menyertakan foto tangkapan layar sebuah berita berjudul ‘Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp750.000 di Bank Umum.’  Terlihat pula dalam video kumpulan uang koin warna kuning yang disertai narasi ‘Ayo buruan ditukar yak ke BI'.

Kementerian kominfo juga memastikan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan telah menanggapi dan mengklarifikasi informasi tersebut.
 
 

Junanto Herdiawan mengatakan, uang logam senilai Rp 500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia tidak akan mendapat Rp 750.000. Adapun yang diumumkan oleh BI terkait peredaran uang yang bisa ditukarkan adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990. Dalam uang khusus yang terbuat dari emas itu, terdapat nominal Rp 750.000. Uang itu yang bisa ditukarkan.
 
“Artinya, uang Rp 500 dalam video masih bernilai Rp 500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia dan nominalnya tidak akan bertambah.” Katanya.
 
Dengan adanya klarifikasi dari pihak BI tersebut, Kominnfo menegaskan bahwa informasi uang koin Rp 500 bisa ditukar Rp 750.000 adalah ‘Hoax’ atau ‘Disinformasi’. *** (ewa/www.kominfo.go.id
 
 
 
 
 
 
 

 

 
 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersha

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X