Tersangka Karhutla Tembus 89 Orang, Polisi Mulai Telusuri Jejak Korporasi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:36 WIB

 

TITIKTEMU.CO-Kasus karhutla 2026 belum berhenti pada asap yang mengepul di lapangan. Bareskrim Polri kini menetapkan sekitar 89 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan, sementara kemungkinan keterlibatan korporasi masih terus dibongkar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan jumlah tersebut berasal dari penanganan kasus di berbagai wilayah. Hingga Jumat (28/8/2026), polisi juga telah menerima 189 laporan polisi terkait karhutla.

Angka itu meningkat dibandingkan laporan sebelumnya. Menurut Irhamni, kepolisian terus melakukan pencarian secara proaktif terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran.

Baca Juga: Jakarta Besok Pagi Tak Bisa Dilalui Seperti Biasa, 12 Jalan Ditutup karena Merdeka Run 2026

Jumlah Tersangka Karhutla Naik dari 72 Menjadi 89 Orang

Beberapa hari sebelumnya, Bareskrim menyebut ada 72 tersangka perorangan yang ditetapkan dalam perkara karhutla di sembilan wilayah hukum Polda.

Kini jumlahnya bertambah menjadi sekitar 89 orang. Peningkatan tersebut terjadi setelah jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim melakukan asistensi dalam penanganan perkara di lapangan.

Irhamni menyebut seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini masih berasal dari kategori perorangan.

Baca Juga: Bukan untuk Semua Sekolah, 80 Sekolah Swasta Elite Kini Dicoret dari Penerima MBG

Namun, penyidikan belum berhenti di sana.

Polisi Masih Memburu Bukti Keterlibatan Korporasi

Bagian yang tak kalah menarik adalah penyelidikan terhadap kemungkinan adanya perusahaan yang berada di balik pembakaran lahan.

Polisi sedang menelusuri alat bukti, termasuk kemungkinan adanya perintah atau transaksi dari pihak korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini 29–30 Agustus: Ada Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Menurut Irhamni, proses hukum akan bertumpu pada bukti. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa pembakaran dilakukan berdasarkan perintah korporasi, pihak tersebut akan ditindak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Bareskrim Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X