Praperadilan Febrie Ditolak: Status Tersangka Sah, Dugaan Uang Rp40 Miliar Jadi Sorotan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:55 WIB
 (Kolase tangkapan layar dok. Antara )
(Kolase tangkapan layar dok. Antara )

Dugaan Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Bagian lain yang mencuri perhatian adalah keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: Jaksa Harus Habis-habisan, Polri Malah Bisa Santai?

Hakim menyebut penyidik memperoleh keterangan dari Tan Kian serta sejumlah saksi lain mengenai permintaan dan penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

Keterangan tersebut disebut memiliki kesesuaian dengan dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang dikumpulkan penyidik.

Namun, penting dicatat, hakim tidak menyatakan bahwa pemberian uang tersebut telah terbukti. Dalam sidang praperadilan, Richard menegaskan kewenangannya hanya menilai apakah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Profil Ali Nurdin dan Don Ritto Disorot dalam Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berikut Rekam Jejak dan Fakta Terbarunya

Benar atau tidaknya uang tersebut diberikan, apakah Febrie benar-benar menerimanya, apakah pemberian itu merupakan suap atau pemerasan, serta siapa pihak yang dituju merupakan materi perkara pokok.

Rumah Sentul Juga Jadi Tanda Tanya

Pertanyaan lain muncul dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie mendalilkan bahwa rumah tersebut bukan kediamannya dan tercatat atas nama M. Tatang.

Alamat Febrie dalam KTP juga berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, hakim justru mempertanyakan mengapa foto keluarga Febrie ditemukan di rumah Sentul tersebut.

Baca Juga: Rating Thiago Alcantara di eFootball 2027, Kelebihan, dan Cara Mendapatkannya

Richard juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya tinggal dan beraktivitas di rumah itu. Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan ditemukan dalam proses pemeriksaan perkara pokok.

Kubu Febrie Tetap Hormati Putusan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan meskipun masih memiliki catatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim.

Menurut Febri, praperadilan sejak awal tidak hanya dimaksudkan untuk membela kepentingan Febrie secara pribadi. Upaya tersebut juga diharapkan menjadi mekanisme untuk menguji dan mengoreksi proses penegakan hukum apabila terdapat persoalan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Ganti Nama, Ariel Tatum Punya Alasan Keluarga di Balik Identitas Barunya

Ia berharap penanganan perkara tetap mengedepankan kehati-hatian dan prinsip due process of law, sehingga tidak ada warga negara yang menjadi korban proses hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X