Dugaan Uang Dikaitkan dengan Asabri dan Jiwasraya
Dalam pembacaan putusan, Richard kembali menyebut keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam dollar Singapura dengan nilai sekitar Rp 40 miliar kepada Febrie.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kejagung Bawa Eks Ketua PPATK ke Ruang Sidang
Menurut keterangan yang dipaparkan hakim, dugaan transaksi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hukum yang menyangkut Jiwasraya dan atau Asabri.
Meski demikian, Richard kembali mengingatkan bahwa praperadilan tidak memiliki ruang untuk menguji sampai pada tahap menentukan benar atau salahnya keterangan Tan Kian.
Artinya, kemunculan angka Rp 40 miliar dalam putusan tersebut belum dapat dibaca sebagai vonis bahwa pemberian uang benar-benar terjadi.
Baca Juga: Perlawanan Febrie Adriansyah Makin Panas, Kasus Ini Bisa Jadi Ujian Besar Kejaksaan
Bagi hakim, persoalan utamanya adalah apakah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap Febrie. Dari pertimbangan tersebut, proses penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dipersoalkan Febrie dinilai memiliki dasar hukum.
Perdebatan mengenai benar tidaknya dugaan pemberian uang Rp 40 miliar tersebut pada akhirnya berada di ranah proses perkara pokok, bukan dalam pemeriksaan praperadilan.***
Artikel Terkait
Download EA Sports FC 27 PPSSPP: Update Terbaru, Fitur Menarik, dan Cara Memainkannya
Daftar Pemain dengan Rating Tertinggi di EA Sports FC 27: Mbappe dan Haaland Memimpin
Rating Thiago Alcantara di eFootball 2027, Kelebihan, dan Cara Mendapatkannya
Fitur Baru EA SPORTS FC 27 BETA Manager Career Mode yang Lebih Menarik dan Dinamis
Lulusan Planologi, Jangan Lewatkan! Bappeda DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli 2026
Rumah Sentul Bukan Domisili Febrie, Tapi Foto Keluarganya Ada di Sana: Hakim Pun Bertanya-tanya.
Pasien Cuci Darah Gugat ke MK: Mengapa Iuran BPJS Diminta Ditanggung Negara?