Rp 40 Miliar Disebut Mengalir ke Febrie, Nama Tan Kian Muncul di Sidang Praperadilan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Dugaan Uang Dikaitkan dengan Asabri dan Jiwasraya

Dalam pembacaan putusan, Richard kembali menyebut keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam dollar Singapura dengan nilai sekitar Rp 40 miliar kepada Febrie.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kejagung Bawa Eks Ketua PPATK ke Ruang Sidang

Menurut keterangan yang dipaparkan hakim, dugaan transaksi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hukum yang menyangkut Jiwasraya dan atau Asabri.

Meski demikian, Richard kembali mengingatkan bahwa praperadilan tidak memiliki ruang untuk menguji sampai pada tahap menentukan benar atau salahnya keterangan Tan Kian.

Artinya, kemunculan angka Rp 40 miliar dalam putusan tersebut belum dapat dibaca sebagai vonis bahwa pemberian uang benar-benar terjadi.

Baca Juga: Perlawanan Febrie Adriansyah Makin Panas, Kasus Ini Bisa Jadi Ujian Besar Kejaksaan

Bagi hakim, persoalan utamanya adalah apakah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap Febrie. Dari pertimbangan tersebut, proses penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dipersoalkan Febrie dinilai memiliki dasar hukum.

Perdebatan mengenai benar tidaknya dugaan pemberian uang Rp 40 miliar tersebut pada akhirnya berada di ranah proses perkara pokok, bukan dalam pemeriksaan praperadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X