70 Juta Anak RI Terancam Tak Bisa Pakai Medsos, X Langsung Patuh Regulasi Baru

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 19 Maret 2026 | 06:05 WIB
Foto ilustrasi Aturan Baru Berlaku! 70 Juta Warga RI Tak Bisa Akses Medsos, X Ambil Langkah Cepat (Desain AI )
Foto ilustrasi Aturan Baru Berlaku! 70 Juta Warga RI Tak Bisa Akses Medsos, X Ambil Langkah Cepat (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Perubahan besar tengah terjadi di dunia digital Indonesia. Platform media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, mengikuti regulasi baru dari pemerintah yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut diperkuat dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkenalkan konsep Social Media Minimum Age (SMMA).

Artinya, mulai akhir Maret nanti, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan membuat atau mempertahankan akun di platform media sosial tertentu, termasuk X.

Baca Juga: Tunggu Aku Sukses Nanti: Film Lebaran yang Relate Banget Soal Tekanan Hidup Anak Muda

Bukan Sekadar Kebijakan, Tapi Kewajiban Hukum

Pihak X menegaskan bahwa penerapan batas usia ini bukanlah keputusan sepihak perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi di Indonesia.

Dalam penjelasan resminya, X menyatakan bahwa platform wajib mencegah pengguna di bawah usia minimum untuk mengakses layanan mereka.

Bahkan, proses identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat akan mulai dilakukan sebelum aturan resmi berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya.

Baca Juga: Daftar 20 Kota Terpanas di Indonesia 2026: Jakarta Paling Membara, Ini Penyebabnya!

70 Juta Anak Indonesia Terdampak

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak besar. Menteri Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa sekitar 70 juta anak di Indonesia berada di bawah usia 16 tahun.

Dengan demikian, jutaan pengguna muda harus berhenti mengakses media sosial atau menunggu hingga memenuhi batas usia yang ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X