TITIKTEMU.CO - Pemerintah membuka enam ruas tol fungsional gratis sepanjang hampir 200 kilometer di jalur Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat mudik Lebaran 2026, sekaligus mengurai kemacetan dan memperlancar perjalanan para pemudik.
Total enam ruas tol fungsional gratis tersebut sepanjang 198 kilometer di jalur Trans Jawa dan Trans Sumatera, termausk tol Yogyakarta-Bawen.
Baca Juga: Daftar Ruas Tol Diskon Tarif 30 Persen Periode Mudik-Balik Lebaran 2026, ini Jadwal dan Syaratnya
Empat Ruas Tol Gratis di Jalur Trans Jawa
Di Pulau Jawa, pemerintah bersama Jasa Marga menyiapkan empat ruas tol yang akan dibuka secara fungsional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Keempat ruas tersebut dapat dilintasi tanpa tarif karena masih berstatus jalan tol fungsional yang belum dioperasikan secara penuh. Berikut daftar ruas tol gratis di jalur Trans Jawa:
Jakarta–Cikampek II Selatan Toll Road sepanjang 54,7 km
Yogyakarta–Bawen Toll Road sepanjang 4,85 km
Yogyakarta–Solo Toll Road sepanjang 11,48 km
Probolinggo–Banyuwangi Toll Road tahap pertama sepanjang 49,68 km
Total panjang tol fungsional gratis di Pulau Jawa mencapai lebih dari 120 kilometer. Ruas-ruas ini akan menjadi jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol utama saat puncak arus mudik.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Makin Lancar: 6 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis, Ini Daftar dan Manfaatnya
Dua Tol Gratis di Jalur Trans Sumatera
Artikel Terkait
Siap-Siap 18 Maret! Lebih dari Setengah Warga RI Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jawa Tengah Jadi Magnet Terbesar
Mudik Lebaran 2026: Warga DKI Wajib Lapor RT/RW, Pendaftaran Mudik Gratis Resmi Dibuka
Resmi Dibuka! Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Marga 2026, Syarat, Alur Lengkap dan Fasilitasnya
Mudik Lebaran 2026 Makin Lancar: 6 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis, Ini Daftar dan Manfaatnya
Mudik Lebaran 2026 Jalur Laut Siap, KSOP Banten Kerahkan 81 Kapal di Merak-Bakauheni
Daftar Lengkap Mudik Gratis BUMN 2026: Kuota 100 Ribu Pemudik, Ini Cara Daftarnya