TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang musim mudik Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, warga yang hendak bepergian ke kampung halaman diminta melapor terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW atau kelurahan setempat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa SE tersebut akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan lingkungan saat banyak rumah kosong ditinggal mudik.
Menurutnya, pelaporan bisa dilakukan mulai sekarang kepada pengurus lingkungan masing-masing. Selain itu, Pemprov DKI juga akan kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) selama periode mudik guna mencegah potensi tindak kriminalitas.
Baca Juga: TEI 2026 Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar, Kemendag Optimistis Lampaui Capaian Tahun Lalu
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Dibuka
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Mudik Gratis 2026 klaster kedua pada Rabu (25/2/2026). Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
Program klaster dua ini melayani rute tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Tahun ini, program mudik gratis menargetkan sebanyak 26.500 peserta dengan dukungan 661 unit bus.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Baca Juga: Viral Keluhan Menu MBG Ramadan di Bekasi Barat, Emak-Emak Datangi Kantor SPPG
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP DKI Jakarta (diutamakan)
- STNK (bagi yang membawa sepeda motor)
Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli.
Peserta juga wajib mengikuti proses verifikasi langsung dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi yang telah ditentukan. Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik lain, maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis. Tiket pun tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Jadwal Verifikasi Peserta
Artikel Terkait
Promo Diskon Listrik 50 Persen PLN Kembali Hadir, Ini Syarat dan Cara Tambah Daya Lewat PLN Mobile
Diskon Tiket Transportasi Lebaran 2026 Resmi Diumumkan, Kereta hingga Pesawat Dapat Potongan Tarif: Cek Tanggalnya
Viral! Anggota TNI Gagalkan Perang Sarung Remaja di Kebumen, Orang Tua Sampaikan Terima Kasih
Viral Keluhan Menu MBG Ramadan di Bekasi Barat, Emak-Emak Datangi Kantor SPPG
TEI 2026 Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar, Kemendag Optimistis Lampaui Capaian Tahun Lalu