Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Namun, hingga kini status hukum ketiganya belum ditentukan.
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rampung Dihitung, KPK Tunggu Praperadilan Eks Menag
Diduga Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Dari informasi awal yang dihimpun, OTT yang dilakukan KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sesuai prosedur penanganan operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan menentukan apakah para pihak yang diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.***
Artikel Terkait
Di Balik Palu Hakim yang Retak: OTT KPK di PN Depok dan Uang 50 Ribu Dolar
Gus Yaqut Gugat KPK! Drama Praperadilan Kuota Haji 2024 Makin Memanas
Viral Jet Pribadi Menag, KPK Buka Penyelidikan: Gratifikasi atau Sekadar Fasilitas?
Lapor Jet Pribadi ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Alasan Menag Nasaruddin Umar Gunakan Jet Pribadi ke Takalar dan Lapor ke KPK